Enam terdakwa pencurian daging sapi di Hotel Nikko, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, divonis 7 bulan penjara, Senin (9/1). Usai pemutusan vonis mereka melakukan banding dengan memasuki ruang kepamiteraan muda Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut para terdakwa, audit selalu dilakukan tiap minggu. Sehingga tidak mungkin jika bisa mencuri selama kurun 7 bulan berturut- turut. Rengga Sancaya/detikcom
Versi manajemen hotel mereka secara bersama-sama melakukan pencurian daging sapi dengan modus mengelabui laporan keuangan. Rengga Sancaya/detikcom
Keenam terdakwa yang bekerja di bagian restoran tersebut yaitu Heri, Wahyu, Rafli, Arif, Karna dan Sandar bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah. Rengga Sancaya/detikcom.
Salah satu terdakwa memasuki ruang kepaniteraan muda untuk melakukan banding. Rengga Sancaya/detikcom.

sumber :http://foto.detik.com/readfoto/2012/01/09/162419/1810660/157/1/pencuri-daging-di-hotel-nikko-dipenjara-7-bulan
|
|
|
|
|


Artikel Terkait